Back to Top
HUKUM POLITIK

Dilaporkan Novel Baswedan cs ke Dewas, Lili Pintauli: Kerja KPK Tak Menyimpang dari UU!

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dilaporkan Novel Baswedan cs ke Dewas, Lili Pintauli: Kerja KPK Tak Menyimpang dari UU!

DEMOCRAZY.ID - Para pimpinan KPK dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga melanggar etik.  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan, proses kerja KPK tidak melenceng dari Undang-undang (UU). "KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili kepada wartawan, Selasa (18/5/2021). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya juga telah angkat bicara soal pelaporan dirinya.  Ghufron mengaku pasrah kepada Dewas. "Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada Dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron. Diketahui, Novel Baswedan dkk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada siang tadi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satu
Baca selengkapnya

Penulis blog