DEMOCRAZY.ID - Peraturan presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur memberikan peluang China menguasai Indonesia. “Pasal 81 berikut pasal lanjutannya, membuka peluang untuk kembali dibangun pulau-pulau artifisial itu (Pulau Reklamasi C, D, G, N ) setelah sebelumnya dicabut perijinannya oleh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Ini kan kontoversial, kontra produktif, dan berbahaya,” kata pengamat militer Rahman Sabon Nama dalam pernyataan, Ahad (30/5/2021). Kata Rahman Sabon, patut dicurigai dan diduga, bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 sudah ditumpangi oleh kepentingan pemerintah China melalui para taipan yang punya proyek mercusuar itu. Dia menjelaskan bahwa pulau-pulau bikinan di pantai utara ibukota negara itu, nota bene yang berfasilitas mahal baik rumah hunian land house, apartemen, kondominium, gedung-gedung komersial dan lain sebagainya dipastikan tidak akan bisa dijangkau seca
DEMOCRAZY.ID - Peraturan presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur memberikan peluang China menguasai Indonesia. “Pasal 81 berikut pasal lanjutannya, membuka peluang untuk kembali dibangun pulau-pulau artifisial itu (Pulau Reklamasi C, D, G, N ) setelah sebelumnya dicabut perijinannya oleh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Ini kan kontoversial, kontra produktif, dan berbahaya,” kata pengamat militer Rahman Sabon Nama dalam pernyataan, Ahad (30/5/2021). Kata Rahman Sabon, patut dicurigai dan diduga, bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 sudah ditumpangi oleh kepentingan pemerintah China melalui para taipan yang punya proyek mercusuar itu. Dia menjelaskan bahwa pulau-pulau bikinan di pantai utara ibukota negara itu, nota bene yang berfasilitas mahal baik rumah hunian land house, apartemen, kondominium, gedung-gedung komersial dan lain sebagainya dipastikan tidak akan bisa dijangkau seca