Back to Top
HUKUM POLITIK

Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Romli Atmasasmita: SK Pimpinan KPK Tidak Melanggar UU ASN!

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Romli Atmasasmita: SK Pimpinan KPK Tidak Melanggar UU ASN!

DEMOCRAZY.ID - Tidak sedikit aktivis atau pakar hukum yang mengkritik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun, Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita memiliki pendapat berbeda. Romli membela Ketua KPK Firli Bahuri dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah jelas keliru dan ceroboh," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021).  Dia berpendapat setiap pegawai KPK yang merasa dirugikan atas keputusan Pimpinan KPK tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.  "Pasca Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam mlaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, pen
Baca selengkapnya

Penulis blog