Back to Top
HUKUM POLITIK

Begini Tanggapan Dewas KPK Terkait Putusan MK soal Geledah-Sita Tak Perlu Pakai Izin

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Begini Tanggapan Dewas KPK Terkait Putusan MK soal Geledah-Sita Tak Perlu Pakai Izin

DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi UU KPK.  MK menerima uji materi UU KPK soal penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewas. "Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku mulai tadi sore," kata Tumpak, Selasa (4/5/2021). Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak akan menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan lagi jika revisi UU KPK tersebut sudah sah.  Namun ia memastikan bahwa tugas Dewas KPK akan terus berjalan secara efektif. "Dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak. Tumpak berharap diubahnya peraturan tersebut akan membuat kinerja KPK lebih baik.  Tumpak akan melihat pelaksanaannya nanti seperti apa. "Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memb
Baca selengkapnya

Penulis blog