DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali membuat perandaian dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq mengaku bingung, sebab ada organisasi masyarakat (ormas) yang hendak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) tapi malah dibubarkan. Rizieq berkesempatan bertanya kepada Refly Harun, yang dihadirkan penasihat hukum sebagai ahli. Dia mengandaikan ada ormas yang hendak mengajukan perpanjangan SKT. "Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang, ternyata ada regulasi, peraturan baru soal keormasan, maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (10/5/2021). Syarat-syarat itu, sebut Rizieq, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan Pancasila dalam visi-misi, dan pencantuman pen
DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali membuat perandaian dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq mengaku bingung, sebab ada organisasi masyarakat (ormas) yang hendak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) tapi malah dibubarkan. Rizieq berkesempatan bertanya kepada Refly Harun, yang dihadirkan penasihat hukum sebagai ahli. Dia mengandaikan ada ormas yang hendak mengajukan perpanjangan SKT. "Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang, ternyata ada regulasi, peraturan baru soal keormasan, maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (10/5/2021). Syarat-syarat itu, sebut Rizieq, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencantumkan Pancasila dalam visi-misi, dan pencantuman pen