POLITIK

BKN Beberkan Indikator TWK yang Bikin 51 Pegawai Tak Bisa Gabung KPK Lagi

DEMOCRAZY.ID
Mei 25, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
BKN Beberkan Indikator TWK yang Bikin 51 Pegawai Tak Bisa Gabung KPK Lagi

BKN-Beberkan-Indikator-TWK-yang-Bikin-51-Pegawai-Tak-Bisa-Gabung-KPK-Lagi

DEMOCRAZY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan indikator dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke ASN di mana 51 orang dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK. Apa saja indikatornya?

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan ada klaster dan indikator dalam TWK. Klater pertama menyangkut pribadi seseorang.


"Kedua adalah aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi. Ketiga, PUNP yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah. Jadi ada tiga aspek," ucap Bima dalam konferensi pers bersama dengan KPK, Selasa (25/5/2021).


Dia mengatakan tiga klaster itu memiliki total 22 indikator. 


Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua memiliki tujuh indikator dan klaster ketiga memilik sembilan indikator.


"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," katanya.


Dia mengatakan para pegawai KPK yang tidak memenuhi indikator dalam aspek tersebut tidak bisa lagi 'diselamatkan'. 


Sementara, pegawai yang memenuhi indikator pada klaster PUNP namun rendah di klaster lain masih bisa dibina.


"Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi dari 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut aspek PUNP. 


Bukan hanya itu, 51 itu tiga-tiganya negatif. Nah yang 24 itu PUNP bersih ada yang aspek pengaruh dan aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. 


Itu 24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang ditentukan kemudian," ucapnya.


Sebelumnya,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebanyak 51 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TKW) memiliki lapor merah. 


51 orang itu dikatakan tidak bisa untuk dilakukan pembinaan.


"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah merah, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam siaran di BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).


Sementara itu, sebanyak 24 pegawai yang tidak lolos akan dilakukan pembinaan. 


Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.


"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog