Back to Top
HUKUM

Amnesty Internasional: Pemecatan 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil & Hak Pekerja!

DEMOCRAZY.ID
Mei 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Amnesty Internasional: Pemecatan 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil & Hak Pekerja!

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja.  Usman mengatakan, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK.  "Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," ujar Usman dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2021). Selain itu, Usman mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK.  Usman juga meminta agar alasan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK disampaikan kepada publik. "KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," ujar dia. Adapun keputusan pemberhentia
Baca selengkapnya

Penulis blog