PERISTIWA

Alasan TKA Boleh Masuk RI versi Kemenko: TKA Ini Kan Kebutuhan, Jadi Jangan Samakan dengan Mudik!

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Alasan TKA Boleh Masuk RI versi Kemenko: TKA Ini Kan Kebutuhan, Jadi Jangan Samakan dengan Mudik!

Alasan-TKA-Boleh-Masuk-RI-versi-Kemenko-TKA-Ini-Kan-Kebutuhan-Jadi-Jangan-Samakan-dengan-Mudik

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap alasan tenaga kerja asing (TKA) diizinkan masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, hal tersebut terkait dengan aktivitas industri, terutama yang investasinya berasal dari penanaman modal asing (PMA).


"Kebutuhan TKA ini kan konteksnya tidak sama dengan mudik, tapi terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," ujarnya dalam halal bihalal bersama wartawan, Senin (17/5).


Menurut Susi, masalah TKA yang masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik juga tak perlu dibesar-besarkan karena tak ada ketentuan yang dilanggar.


Pemerintah juga mengacu pada aturan Menteri Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa pengecualian larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.


"Untuk yang TKA itu kan prosedur, persyaratan, protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dari pemerintah dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur mengenai itu," imbuhnya.


Ia juga membantah soal kabar warga negara asing yang menggunakan pesawat sewaan untuk tujuan non bisnis di Indonesia. 


"Saya sudah dengar sendiri penjelasan Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) dalam konteks Satgas Covid-19 kemarin, sebenarnya yang disampaikan Pak Menhub ini kan tidak ada pesawat carter yang masuk," jelasnya.


Sebelumnya, kedatangan TKA asal China dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan. 


Pada Sabtu (8/5) lalu, sebanyak 157 warga TKA asal China kembali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengatakan ratusan WNA itu datang dengan menumpang pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou. 


Mereka tiba di Indonesia pada pukul 05.00 WIB.


Kendati demikian, Jhoni mengatakan WNA itu telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. [Democrazy/cn]

Penulis blog