HUKUM POLITIK

75 Pegawai KPK Masih Dibebastugaskan, Direktur KPK: Ya Mau Gimana, Hampir Semua Kasus Besar Terpaksa Mandek!

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
75 Pegawai KPK Masih Dibebastugaskan, Direktur KPK: Ya Mau Gimana, Hampir Semua Kasus Besar Terpaksa Mandek!

75-Pegawai-KPK-Masih-Dibebastugaskan-Direktur-KPK-Ya-Mau-Gimana-Hampir-Semua-Kasus-Besar-Mandek

DEMOCRAZY.ID - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai publik dirugikan akibat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Sujanarko menyebut pemberantasan korupsi akan mandek selama 75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan.


"Ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkan 75 pegawai maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek. Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).


Sujanarko menilai penonaktifan ini dapat merugikan keuangan negara. 


Ia berharap Ombudsman dapat secara cepat menyelesaikan persoalan ini.


"Perlu juga publik tahu, dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar pemerintah. Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," tambahnya.


Sujanarko berharap kasus ini bisa segera selesai agar tidak membuat gaduh publik. 


Menurutnya, presiden sudah memberikan pernyataan sehingga tidak perlu ada lagi masalah yang diteruskan.


"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh-temeh seperti itu. Kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus semacam ini," ungkap Sujanarko.


"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?" imbuhnya.


Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI. 


Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi. Sujanarko menyampaikan setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. [Democrazy/dtk]

Penulis blog