DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu. Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menolak pemberhentian pegawai KPK. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut buntut dari TWK terhadap pegawai KPK, penyelesaian polemik itu semakin rumit. Sebab, keputusan KPK dan BKN yang tetap tidak meloloskan 51 pegawai KPK dinilai tidak mengikuti arahan Jokowi. "Kalau mau ikut (apa yang) Presiden sampaikan dan jangan lupa bahwa BKN, kemudian Kementerian PAN dan bahkan KPK, menurut UU No 19/2019, dia adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kecuali yang terkait dengan urusan yudisialnya, bahwa kemudian apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, nggak perlu lagi tafsir-tafsiran," kata Robert Endi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021). Dia menye
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu. Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menolak pemberhentian pegawai KPK. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut buntut dari TWK terhadap pegawai KPK, penyelesaian polemik itu semakin rumit. Sebab, keputusan KPK dan BKN yang tetap tidak meloloskan 51 pegawai KPK dinilai tidak mengikuti arahan Jokowi. "Kalau mau ikut (apa yang) Presiden sampaikan dan jangan lupa bahwa BKN, kemudian Kementerian PAN dan bahkan KPK, menurut UU No 19/2019, dia adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kecuali yang terkait dengan urusan yudisialnya, bahwa kemudian apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, nggak perlu lagi tafsir-tafsiran," kata Robert Endi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021). Dia menye