Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Walhi Sumsel: Munarman "Dikriminalisasi" Pakai UU Terorisme

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Walhi Sumsel: Munarman "Dikriminalisasi" Pakai UU Terorisme

DEMOCRAZY.ID - Penangkapan pentolan FPI Munarman kian menuai kritik. Kali ini, berasal dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Selatan. Walhi menilai Munarman mengalami kriminalisasi dengan Undang-Undang Terorisme. Hal ini menjadi bentuk tindakan politik dan refresif negara guna mengekang kebebasan masyarakat sipil dan warga negara. Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumatera Selatan mengutuk penangkapan yang dilakukan aparat terhadap Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu. "Bahwa penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hairul Sobri, Jumat (30/4/2021). Dikatakan ia, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk parat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusi
Baca selengkapnya

Penulis blog