DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin. Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap. Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi. Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku sec
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin. Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap. Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi. Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku sec