Back to Top
HUKUM

Tak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

DEMOCRAZY.ID
April 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

DEMOCRAZY.ID - Terkait upaya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu para transgender membuat KTP-el dan KK yang sempat ramai, Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan mengenai tidak adanya kolom jenis kelamin transgender. Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender, namun tidak dengan memberikan kolom jenis kelamin khusus. Melansir dari laman resmi kemendagri.go.id, dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan KK agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. "Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan, dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya," jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Kecuali untuk transgender yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. "Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin sepert
Baca selengkapnya

Penulis blog