Back to Top
HUKUM

TP3 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM Perlu Diabaikan

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TP3 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM Perlu Diabaikan

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyambangi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), di Kompleks Parlemen, Senin, (5/4).  Dalam pertemuan tersebut Tokoh TP3 Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa laporan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam laskar FPI perlu diabaikan lantaran tidak merupakan kegiatan pro justitia. "Kalau kegiatan pro justitia itu penyelidikan itu cuma pemantauan. Kalau penyelidikan, mereka harus gunakan UU nomor 26 tahun 2000," kata Abdullah, di Kantor Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4). Abdullah juga meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  Menurutnya apa yang dilakukan Komnas HAM hanya termasuk sebagai kategori pemantauan sebagaimana pasal 76 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.  "Sehingga jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan fakta, data, alat bukti, maka kemudian tidak te
Baca selengkapnya

Penulis blog