Back to Top
HUKUM

TOK! Alpin Adrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TOK! Alpin Adrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Alpin Adrian penusuk Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara.  Alpin Adrian dinyatakan bersalah tusuk Syekh Ali Jaber. Putusan penjara itu diputuskan majelis hakim yang menyebutkan Alpin Adrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Jika merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1 ini, ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun. Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, dalam persidangan bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.  Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. "Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu m
Baca selengkapnya

Penulis blog