Back to Top
HUKUM

Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, ProDEM: Peradilan Sesat!

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Syahganda Dituntut 6 Tahun Penjara, ProDEM: Peradilan Sesat!

DEMOCRAZY.ID - Tuntut jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak adil menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM Iwan Sumule, peradilan untuk Syahganda Nainggolan ini patut dicap tidak benar.  Karena, dalam fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana melanggar menyiarkan kabar bohong yang membuat keonaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP. "Proses hukum yang ada, yang sudah kita lihat mulai dari saksi-saksi, alat bukti, menunjukkan bahwa peradilan ini adalah peradilan yang sesat," ujar Iwan Sumule saat ditemui di PN Depok, Kamis (1/4). Menurut Iwan Sumule, dari beberapa fakta yang muncul di dalam persidangan sangat nampak bahwa bukti-bukti yang disampaikan JPU direkayasa. "Baik itu BAP-nya dan sebagainya. Artinya, bahwa proses hukum terhadap bung Syahganda ini kalau diteruskan pasti tidak akan memberikan r
Baca selengkapnya

Penulis blog