Back to Top
HUKUM POLITIK

Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gegara Kubu Moeldoko Tidak Hadir

DEMOCRAZY.ID
April 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gegara Kubu Moeldoko Tidak Hadir

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.   Gugatan itu terkait permintaan pembatalan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak penggugat atau kuasa hukum dari kubu Moeldoko atau KLB Demokrat Deli Serdang tidak hadir.  Hakim menunda sidang hingga satu pekan kedepan dan meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya. "Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda ada yang ingin disampaikan?" ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila. Sementara pihak tergugat yaitu DP
Baca selengkapnya

Penulis blog