DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kesaksian Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada sidang kemarin semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus kliennya. Pernyataan yang dimaksud saat Agus mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. "Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," ujar Aziz, Selasa, 20 April 2021. Dalam sidang kemarin, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab. Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu u
DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kesaksian Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada sidang kemarin semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus kliennya. Pernyataan yang dimaksud saat Agus mengatakan ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. "Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," ujar Aziz, Selasa, 20 April 2021. Dalam sidang kemarin, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat itu sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab. Adapun alasan peserta rapat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu u