Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Rugikan Negara Rp4,58 Triliun, KPK Resmi Hentikan Kasus Buron BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Rugikan Negara Rp4,58 Triliun, KPK Resmi Hentikan Kasus Buron BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021). Menurut Alex, penghentian kasus ini telah sesuai Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penghentian tersebut, kata Alex, demi memberi kepastian hukum. "Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alex. Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), satu di antara obligor BLBI.  Bersama beberapa pemilik bank saat itu, Sjamsul Nursalim dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia menggembosi uang negara lewat fasilitas BLBI.  Kerugian negara yang ditimbulkan Sjamsul diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.  Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan tersangka kor
Baca selengkapnya

Penulis blog