Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Polri Menolak Usulan TP3 agar Eks Penyidik KPK Dilibatkan Usut Kasus KM 50

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Polri Menolak Usulan TP3 agar Eks Penyidik KPK Dilibatkan Usut Kasus KM 50

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan agar Bareskrim melibatkan mantan penyidik KPK yang telah kembali ke Mabes Polri untuk mengusut kasus Km 50.  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tidak bisa sembarang polisi dilibatkan dalam penyidikan. "Woah ya nggak bisa dong. Harus ada surat perintah penyidikan. Nggak sembarang polisi, jadi nggak bisa," ujar Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4/2021). Menurutnya, polisi-polisi yang ingin melakukan penyidikan dalam kasus Km 50 harus melapor kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.  Pasalnya, ada aturan perundang-undangan yang harus diikuti setiap penyidik. "Ya tergantung Dirpidum. Dia lapor dong ke Dirpidum gitu kan. 'Pak saya mau nyidik'. Jadi nggak bisa sembarangan. Harus ikut aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. Dengan demikian, lanjut Ramadhan, polisi yang hendak melakuka
Baca selengkapnya

Penulis blog