DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab dkk berdebat dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Perdebatan itu muncul saat jaksa membahas AD/ART FPI ketika memeriksa saksi dari Kemendagri. Awalnya, jaksa menanyakan ASN Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas, Abda Ali, soal pemeriksaannya dengan penyidik. Saat itu, Ali mengatakan diperiksa penyidik soal status kelembagaan FPI. "Waktu itu saya diperiksa penyidik menanyakan status kelembagaan FPI," kata Abda Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021). Ali membeberkan bahwa masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) ormas atas nama FPI hanya sampai 20 Juni 2019. FPI juga terdaftar sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. "Bahwa FPI itu betul terdaftar di Kemendagri sampai dengan 20 Juni 2019 sebagai ormas yang tidak berbadan hukum," ujarnya. Ali juga menyebut ada upaya FPI untuk mengurus masa be
DEMOCRAZY.ID - Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab dkk berdebat dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Perdebatan itu muncul saat jaksa membahas AD/ART FPI ketika memeriksa saksi dari Kemendagri. Awalnya, jaksa menanyakan ASN Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas, Abda Ali, soal pemeriksaannya dengan penyidik. Saat itu, Ali mengatakan diperiksa penyidik soal status kelembagaan FPI. "Waktu itu saya diperiksa penyidik menanyakan status kelembagaan FPI," kata Abda Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021). Ali membeberkan bahwa masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) ormas atas nama FPI hanya sampai 20 Juni 2019. FPI juga terdaftar sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. "Bahwa FPI itu betul terdaftar di Kemendagri sampai dengan 20 Juni 2019 sebagai ormas yang tidak berbadan hukum," ujarnya. Ali juga menyebut ada upaya FPI untuk mengurus masa be