AGAMA DAERAH

Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan!

DEMOCRAZY.ID
April 15, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari, Kemenag: Berlebihan!

Pemkot-Serang-Larang-Restoran-Buka-Siang-Hari-Kemenag-Berlebihan

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten yang melarang rumah makan dan kafe buka siang hari selama Ramadan berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata Jubir Kemenag Abdul Rochman, Kamis (15/4).


Pria yang akrab disapa Adung itu menilai kebijakan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah.


Terlebih, keberadaan rumah makan beroperasi di siang hari dibutuhkan juga bagi umat agama lain yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan.


"Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.


Adung mengimbau agar Surat Imbauan Bersama Pemkot Serang tersebut segera dicabut.


Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)


"Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung.


Seperti diberitakan berbagai media, Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H.


Surat itu berisikan larangan bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya buka selama pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. [Democrazy/cnn]

Penulis blog