Back to Top
HUKUM

Padahal Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kenapa Kasus Tahun 2018 Silam Diungkit Lagi

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Padahal Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kenapa Kasus Tahun 2018 Silam Diungkit Lagi

DEMOCRAZY.ID - Habib Bahar bin Smith, mengaku kebingungan atas apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.  Pasalnya sepengetahuan dia, kasus ini telah ia selesai dengan damai bersama korban. Bahar bahkan mengaku, ia sudah membayar ganti rugi terhadap korban atas penganiayaan yang dilakukannya. "Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata Bahar, dalam menanggapi dakwaan Jaksa, pada sidang yang gelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021). Bahar menyebut, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 menyebutkan, jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai. "Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan," ucapnya. Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar.  Jaksa Suharja yang
Baca selengkapnya

Penulis blog