DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kabar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam kasus korupsi benur. Refly Harun menanggapi kabar ini usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nama Menhan Prabowo yang muncul dalam sidang korupsi benur. Tanggapan Menhan Prabowo yang terseret korupsi benur ini disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya. Pada awalnya, Refly menampik pandangan terkait korupsi di bidang birokrasi sudah menjadi tradisi. "Memang kalau tradisi melakukan tindak pidana korupsi di birokrasi itu sudah untuk kita buang, kita hilangkan," ujarnya dikutip dari unggahan YouTube Refly Harun pada 29 April 2021. Dalam kesempatan tersebut, ia kemudian mulai membahan nama Prabowo yang terseret ke dalam kasus korupsi benur. Refly menjelaskan, jika benar, maka setidaknya terdapat dua sanksi yang harus diterapkan. "Jadi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusny
Nama Menhan Prabowo Muncul di Kasus Korupsi Benur, Refly Harun: Jika Benar Terlibat, Dua Sanksi Ini Harus Diterapkan
April 29, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi kabar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam kasus korupsi benur. Refly Harun menanggapi kabar ini usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nama Menhan Prabowo yang muncul dalam sidang korupsi benur. Tanggapan Menhan Prabowo yang terseret korupsi benur ini disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya. Pada awalnya, Refly menampik pandangan terkait korupsi di bidang birokrasi sudah menjadi tradisi. "Memang kalau tradisi melakukan tindak pidana korupsi di birokrasi itu sudah untuk kita buang, kita hilangkan," ujarnya dikutip dari unggahan YouTube Refly Harun pada 29 April 2021. Dalam kesempatan tersebut, ia kemudian mulai membahan nama Prabowo yang terseret ke dalam kasus korupsi benur. Refly menjelaskan, jika benar, maka setidaknya terdapat dua sanksi yang harus diterapkan. "Jadi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusny