Back to Top
HUKUM

MAKI: Kalau Dewas Tidak Mampu Mending Bubarkan Saja, Kembalikan KPK Pakai UU Lama!

DEMOCRAZY.ID
April 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI: Kalau Dewas Tidak Mampu Mending Bubarkan Saja, Kembalikan KPK Pakai UU Lama!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa bingung dengan tugasnya lantaran tidak diatur secara rinci dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan, kalau Dewas bingung dengan tugas, sebaiknya dibubarkan saja. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menekankan Dewas KPK memiliki kekuatan penuh dalam melakukan pengawasan, seperti pengawasan penyidikan hingga adanya pelanggaran. "Mestinya Dewan Pengawas ini lebih powerful dari Dewan Etik dan mestinya tidak bingung karena bisa melakukan audit apa pun terhadap kinerja KPK, karena ngawasi mulai penyidikan, penerimaan pengaduan, penyidikan, penuntutan di pengadilan sampai pelaksanaan misalnya adanya barang bukti, kemarin ada yang mencuri," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Dengan kekuatan penuh itu, Boyamin menilai Dewas KPK akan mendorong agar kinerja KPK lebih bagus.  Sebab, semua hal yang dilakukan KPK akan diawasi. "Kami justru kaget ketika Pak Ketua i
Baca selengkapnya

Penulis blog