DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku bingung dengan tugasnya karena, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kehadiran Dewas KPK melahirkan banyak persoalan. "Sejak awal ICW sudah mengingatkan bahwa UU KPK baru itu substansinya bermasalah. Saling bertabrakan satu sama lain. Selain itu, membentuk lembaga pengawasan seperti Dewan Pengawas juga bukan merupakan jalan terbaik, melainkan malah melahirkan banyak persoalan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Kurnia mengatakan solusi terbaik terkait wewenang Dewas KPK adalah menghilangkan Dewas itu sendiri. Dia mendorong agar UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu diuji di MK. "Maka dari itu, solusi terbaik adalah mengembalikan UU KPK seperti sediakala melalui forum uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya. Menurut Kurnia, kinerja Dewas KPK selama ini tidak mencerminkan p
DEMOCRAZY.ID - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku bingung dengan tugasnya karena, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kehadiran Dewas KPK melahirkan banyak persoalan. "Sejak awal ICW sudah mengingatkan bahwa UU KPK baru itu substansinya bermasalah. Saling bertabrakan satu sama lain. Selain itu, membentuk lembaga pengawasan seperti Dewan Pengawas juga bukan merupakan jalan terbaik, melainkan malah melahirkan banyak persoalan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Kurnia mengatakan solusi terbaik terkait wewenang Dewas KPK adalah menghilangkan Dewas itu sendiri. Dia mendorong agar UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 itu diuji di MK. "Maka dari itu, solusi terbaik adalah mengembalikan UU KPK seperti sediakala melalui forum uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya. Menurut Kurnia, kinerja Dewas KPK selama ini tidak mencerminkan p