Back to Top
HUKUM

Kritik Aturan Denda Rp100 Juta Pemudik Nekat, DPR: Gak Logis, Emang Pada Bisa Bayar Duit Segitu?

DEMOCRAZY.ID
April 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kritik Aturan Denda Rp100 Juta Pemudik Nekat, DPR: Gak Logis, Emang Pada Bisa Bayar Duit Segitu?

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021.  Pelarangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. Kemudian dasar hukum dari SE itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  Sehingga, jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyatakan, agak susah untuk membuat satu aturan yang dapat dipatuhi oleh masyarakat, terlebih jika diterapkan sanksi atau denda dalam jumlah yang cukup besar. "Jadi kalo misalnya nanti orang akan didenda 100 juta pertanyaannya adalah jika nanti itu betul-betul ada yang ditangkap seperti itu dan tidak mengik
Baca selengkapnya

Penulis blog