DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada upaya intimidasi di balik pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan duduk perkara intimidasi itu terjadi karena ada tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga setempat dengan PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC), pengelola proyek KEK Mandalika. PT ITDC memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan tersebut sejak 2010. Sementara warga mendasarkan hak atas lahannya pada surat Pilil Garuda, surat pemberitahuan pajak dan dokumen lainnya. PT ITDC mendapat HPL di kawasan tersebut dari pengadaan lahan yang dilakukan PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) sekitar 1990-an. Namun Beka menduga proses pengadaan lahan itu juga dilakukan dengan intimidasi kepada warga. "Proses pengadaan tanah tersebut, diduga tida
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada upaya intimidasi di balik pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan duduk perkara intimidasi itu terjadi karena ada tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga setempat dengan PT Indonesian Tourism Development Corporation (PT ITDC), pengelola proyek KEK Mandalika. PT ITDC memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan tersebut sejak 2010. Sementara warga mendasarkan hak atas lahannya pada surat Pilil Garuda, surat pemberitahuan pajak dan dokumen lainnya. PT ITDC mendapat HPL di kawasan tersebut dari pengadaan lahan yang dilakukan PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) sekitar 1990-an. Namun Beka menduga proses pengadaan lahan itu juga dilakukan dengan intimidasi kepada warga. "Proses pengadaan tanah tersebut, diduga tida