Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Komisi DPR Turut Komentari Telegram Kapolri Soal Pelarangan Media Siarkan Arogansi Polisi

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Komisi DPR Turut Komentari Telegram Kapolri Soal Pelarangan Media Siarkan Arogansi Polisi

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai ketentuan peliputan bermuatan kekerasan.  Ada 11 poin isi telegram kapolri, salah satunya yang paling disoroti, larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.  Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis. Menanggapi poin tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai jika aturan tersebut berlaku, memiliki potensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik. "Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4/2021). Setelah muncul polemik, Adies mengatakan bakal meminta penjelasan dari Kapolri mengenai apakah surat telegram tersebut berlaku untuk internal atau eksternal. Adies menilai wajar penerbitan surat telegram, teru
Baca selengkapnya

Penulis blog