Back to Top
HUKUM POLITIK

Kasus BLBI Disetop, ICW: Efek Buruk Revisi UU KPK Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kasus BLBI Disetop, ICW: Efek Buruk Revisi UU KPK Era Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Lembaga antirasuah itu beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menanggapi keputusan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penghentian penyidikan merupakan  efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi secara perlahan dan pasti.  Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tidak bisa dipungkiri, selain karena dampak revisi UU KPK, pangkal persoalan lain penghentian penyidikan ini juga berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung dan kebijakan Komisioner KPK. "Untuk MA sendiri, kritik dapat disematkan tatkala lembaga kekuasaan kehakiman itu memutus lepas Syaf
Baca selengkapnya

Penulis blog