Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kapolri Larang Siarkan Tindakan Arogansi Aparat Polisi, LBH: Polri Berupaya Atur Independensi Pers!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kapolri Larang Siarkan Tindakan Arogansi Aparat Polisi, LBH: Polri Berupaya Atur Independensi Pers!

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan serta arogansi anak buahnya. Telegram tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, telegram itu berupaya mengatur independensi pers, yang sesungguhnya diatur dalam UU Pers. Demikian dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis,SH,MH saat dimintai tanggapannnya, Selasa (6/4/2021). "Secara hukum ini bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 6 UU 40/1999 tentang pers. Makanya jika memang kepolisian taat hukum, telegram ini harus di cabut atau diperbaiki. Jangan sampai bertentangan dengan kebebasan pers itu sendiri," katanya. Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar
Baca selengkapnya

Penulis blog