Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Kerumunan

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Kerumunan

DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara. Majelis hakim menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Oleh sebab itu menurut hakim, harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. "Selain itu untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau pun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara," ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021). Selain itu hakim menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai KUHAP.  Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab. "Menyatakan keberatan atau eksepsi terdak
Baca selengkapnya

Penulis blog