Back to Top
HUKUM

IPW: Pembisik Kapolri yang Usul Buat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Harus Dicopot

DEMOCRAZY.ID
April 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
IPW: Pembisik Kapolri yang Usul Buat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Harus Dicopot

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik pencabutan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan media untuk menyiarkan kekerasan aparat kepolisian. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pencabutan surat telegram tersebut telah menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. "Kasus dicabutnya TR atau surat Kapolri soal pelarangan wartawan memberitakan kekerasan polisi adalah sebuah preseden yang menunjukkan polisi tidak profesional dan plinplan. Patut dipertanyakan siapa yang menjadi pembisik Kapolri hingga mengeluarkan TR itu," kata Neta saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021). Akibat ulah si pembisik yang tidak profesional tersebut, kata Neta, membuat begitu banyak pihak yang mengkritik Kapolri. Akhirnya, Kapolri pun mencabut kebijakannya. "IPW berharap si pembisik segera ditindak dan dicopot Kapolri dari jabatannya karena membuat malu kapolri. Fenomena ini dan akibat ulah si Pembisik menunjukkan bahwa Kapolri
Baca selengkapnya

Penulis blog