Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Gak Terima Dicap Teroris, OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Gak Terima Dicap Teroris, OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional

DEMOCRAZY.ID - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) berencana menggugat pelabelan kelompoknya sebagai teroris ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICC). ICC adalah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-bangsa yang fungsi utamanya ialah mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. "Kami siap ajukan masalah ini ke hukum internasional untuk uji materi," kata Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom saat dihubungi, Kamis (29/4) OPM berkeyakinan bahwa pihaknya memiliki kekuatan hukum di wilayah Papua selama ini. Menurut Sebby, tindakan yang dilakukan pihaknya seama ini merupakan bagian dari perjuangan membela negerinya sendiri. Sehingga, kata dia, pihaknya bakal tetap melakukan perlawanan apabila pemerintah Indonesia memberikan pelabelan teroris kepada OPM, meski hal itu disebutkan sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. "TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa huku
Baca selengkapnya

Penulis blog