Back to Top
HUKUM

DPR Sesalkan KPK Putuskan SP3 BLBI saat Tersangka Masih Buron

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPR Sesalkan KPK Putuskan SP3 BLBI saat Tersangka Masih Buron

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Arsul merasa heran jika ternyata SP3 itu menjadi yang pertama kali dilakukan setelah revisi Undang-Undang KPK. Pasalnya, kata Arsul, penerbitan SP3 dilakukan di tengah dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim yang juga belum diperiksa. Keduanya yang diketahui masuk daftar pencarian orang, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut Arsul, jika melihat rekam jejak Sjamsul dan Itjih yang mangkir dari panggilan dan kini buron, tidak sepatutnya kasus BLBI yang terkait dengan keduanya dengan dugaan kerugian negara yang besar justru mendapat SP3. "Karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nurhalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil ol
Baca selengkapnya

Penulis blog