Back to Top
HEALTH HUKUM

Bandingkan Masa Isolasi HRS dengan Peserta KTT ASEAN, Pengacara HRS: Kenapa Mereka Tidak Diwajibkan Lakukan Isolasi?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Bandingkan Masa Isolasi HRS dengan Peserta KTT ASEAN, Pengacara HRS: Kenapa Mereka Tidak Diwajibkan Lakukan Isolasi?

DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, membandingkan masa isolasi kliennya dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.  Aziz menyebut peserta KTT ASEAN tidak melakukan isolasi. "Kemarin ada KTT ASEAN, apakah mereka isolasi? Nggak terlaksana," ujar Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Senin (26/4/2021). Aziz mengatakan, berdasarkan aturan, isolasi orang dari luar negeri harus dilakukan selama 14 hari.  Dia menyinggung KTT ASEAN yang cuma digelar 3 hari. "Kan 14 hari, itu acaranya cuma 3 hari," tuturnya. Aziz enggan menjawab apakah Habib Rizieq melakukan isolasi usai pulang dari Arab Saudi atau tidak.  Aziz menyebut hal tersebut akan diungkap Habib Rizieq dalam persidangan. "Nah, nanti kita lihat saja informasi dari Habib Rizieq sendiri," ujar Aziz. Sebelumnya dalam persidangan, saksi yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, mengatakan warg
Baca selengkapnya

Penulis blog