DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan ada tiga kekahatan yang terus menggerogoti kekuaran dan cita-cita Negara Kesatuan Repulik Indonesia, yakni narkoba, cyber crime, dan terorisme. Hal tersebut dikatakan Azis usai melihat dari dekat lokasi ledakan bom bunuh diri di Gereja Katredal dan korban ledakan di RS Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/4/2021). Menurutnya, tiga kejahatan tersebut sudah menjadi bisnis haram yang bentuknya begitu kentara di depan mata. "Tiga kejahataan ini tumbuh subur. Setiap hari, kita disajikan satu dari tiga kejahatan ini berselancar di layar kaca. Ini fakta, dan ingat narkoba maupun cyber-terrorism bukan sebatas kejahatan internasional melainkan menjadi kejahatan transnasional," ungkap Azis, Jumat (2/4). Toleransi dan nilai kebangsaan menjadi pondasi yang nantinya tergerus karena masifnya tiga kejahatan ini. Setiap hari, kelompok yang memainkan bisnis haram ini memodifikasi kemasan. "Cirinya mampu m
Azis Syamsuddin Beberkan Tiga Kejahatan Berat yang Mengancam NKRI
Maret 13, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan ada tiga kekahatan yang terus menggerogoti kekuaran dan cita-cita Negara Kesatuan Repulik Indonesia, yakni narkoba, cyber crime, dan terorisme. Hal tersebut dikatakan Azis usai melihat dari dekat lokasi ledakan bom bunuh diri di Gereja Katredal dan korban ledakan di RS Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/4/2021). Menurutnya, tiga kejahatan tersebut sudah menjadi bisnis haram yang bentuknya begitu kentara di depan mata. "Tiga kejahataan ini tumbuh subur. Setiap hari, kita disajikan satu dari tiga kejahatan ini berselancar di layar kaca. Ini fakta, dan ingat narkoba maupun cyber-terrorism bukan sebatas kejahatan internasional melainkan menjadi kejahatan transnasional," ungkap Azis, Jumat (2/4). Toleransi dan nilai kebangsaan menjadi pondasi yang nantinya tergerus karena masifnya tiga kejahatan ini. Setiap hari, kelompok yang memainkan bisnis haram ini memodifikasi kemasan. "Cirinya mampu m