DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar menyampaikan, Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor tidak ilegal. "Sedikit informasi dan sudah diluruskan habib Rizieq bahwa ini bukan ilegal," kata Azis Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021. Tidak hanya itu kata dia, bahkan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah tersebut mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. "Ada proses, rekomendasi, informasi dari gubernur dan bupati untuk didirikan pesantren. Artinya legal secara beberapa perizinan," kata dia. Lebih lanjut, Azis Yanuar menyebutkan, memang ada syarat-syarat pendirian Pesantren tersebut yang belum ada, seperti surat izin yang belum diurus. Akan tetapi, syarat tersebut tidak menjadikan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah ilegal. "Akan tetapi syarat lain (yang belom ada) tidak menjadikan pesantren ilegal seperti izin belom diurus, dan lain-lain. T
DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar menyampaikan, Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor tidak ilegal. "Sedikit informasi dan sudah diluruskan habib Rizieq bahwa ini bukan ilegal," kata Azis Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021. Tidak hanya itu kata dia, bahkan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah tersebut mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. "Ada proses, rekomendasi, informasi dari gubernur dan bupati untuk didirikan pesantren. Artinya legal secara beberapa perizinan," kata dia. Lebih lanjut, Azis Yanuar menyebutkan, memang ada syarat-syarat pendirian Pesantren tersebut yang belum ada, seperti surat izin yang belum diurus. Akan tetapi, syarat tersebut tidak menjadikan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah ilegal. "Akan tetapi syarat lain (yang belom ada) tidak menjadikan pesantren ilegal seperti izin belom diurus, dan lain-lain. T