Back to Top
HUKUM KRIMINAL

AJI Kecam Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
AJI Kecam Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian

DEMOCRAZY.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram tersebut dinilai akan menghalangi kerja media massa. Salah satu poin telegram yang diteken Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April itu melarang menyiarkan tindak arogansi dan kekerasan oleh aparat. "Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, Selasa (6/4). Sasmito mengatakan aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis. Ia pun meminta Listyo mencabut kembali surat telegram tersebut. "AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kinerja jurnalis," ujarnya. Menurut Sasmito, Listyo sebaiknya fokus menertibkan anak bua
Baca selengkapnya

Penulis blog