Back to Top
HUKUM

5 Tukang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Kejagung

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
5 Tukang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Kejagung

DEMOCRAZY.ID - Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).  Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4/2021). Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir.  Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.  Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Kart
Baca selengkapnya

Penulis blog