AGAMA EDUKASI

Tuai Beragam Kritikan, Kemendikbud Buka Suara soal Hilangnya "Frasa Agama" di Visi Pendidikan Terbaru

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Tuai Beragam Kritikan, Kemendikbud Buka Suara soal Hilangnya "Frasa Agama" di Visi Pendidikan Terbaru

Tuai-Beragam-Kritikan-Kemendikbud-Buka-Suara-soal-Hilangnya-Frasa-Agama-di-Visi-Pendidikan-Terbaru

DEMOCRAZY.ID - Kemendikbud menyatakan visi misi pendidikan yang tertuang dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 masih berupa rancangan sehingga masih membuka peluang atas perubahan.

Demikian dilontarkan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman sebagai respons atas kritik Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir yang mempertanyakan frasa 'agama' pada visi misi pendidikan yang tengah digodok Kemendikbud.


"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan," kata dia, Senin (8/3).


Hendarman mengatakan proses pembentukan Peta Jalan Pendidikan dilakukan dengan mendengar dan menampung pelbagai masukan dan kritik dari pihak di lingkup pendidikan.


"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," ujar Hendarman.


Meskipun demikian, Hendarman belum menjawab saat diminta menunjukkan akses draf Peta Jalan Pendidikan yang terbaru. 


Pun demikian dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno.


Sebagai informasi, sebelumnya Haedar mengkritik soal Peta Jalan Pendidikan 2035 yang tengah digodok Kemendikbud karena menghilangkan frasa 'agama'.


Mengutip draf Peta jalan Pendidikan per Mei 2020 menyebut Visi Pendidikan Indonesia 2035 adalah, 'Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila'.


Menurut Haedar, penghilangan diksi tersebut telah melawan konstitusi jika mengacu pada peraturan pemerintah terkait, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UUD 1945.


"Ini apa sengaja atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang? Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi dalam Pasal 31 (UUD 1945)," ucap Haedar.


Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai Kemendikbud akan melanggar konstitusi bila menghilangkan diksi 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035.


"Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dr PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD 1945," kata Arsul dalam keterangannya, Senin.


Dia menegaskan pada Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan pemerintah harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia dalam upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Pada pasal itu, lanjutnya, ditegaskan pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


"Dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.


Atas dasar itu, Arsul mengingatkan para pejabat pemerintahan, khususnya yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan anak-anak, harus selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan dalam bernegara.


Arsul juga menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035. [Democrazy/cnn]

Penulis blog