Back to Top
HUKUM

Tidak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzukie Ali

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tidak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzukie Ali

DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie menanggapi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Maret 2021. Marzuki Alie yang didaulat sebagai Dewan Pembinan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menyatakan bahwa ia tidak terlalu pusing atas gugatan AHY. Hal tersebut karena menurutnya, pihak AHY salah gugat sebab ia bukanlah penyelenggara KLB. "Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," kata Marzuki. Seperti diketahui, sebelumnya AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Drmokrat Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Adapun para pihak yang digugat yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun. Namun, sebab
Baca selengkapnya

Penulis blog