Back to Top
HUKUM

Tak Sudi Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Sudi Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta

DEMOCRAZY.ID - Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. "Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).  Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya.  Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.  "Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak," ujarnya.  Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena per
Baca selengkapnya

Penulis blog