DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Refly Harun mengaku sangat mendukung upaya untuk mengubah aturan pembatasan masa jabatan presiden. Dengan kata lain, dia setuju upaya untuk mengamendemen UUD 1945. Bukan menambah panjang periode kekuasaan presiden, melainkan malah memotongnya. ”Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun. Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” ujar Refly melalui youtube, Sabtu (13/3/2021) malam. Refly berpendapat bahwa dia melihat selama ini yang menjadi pangkal masalah adalah kesempatan berkuasa berturut-turut. Dalam praktiknya, hal ini membuat periode jabatan presiden tidak bisa efektif digunakan bekerja untuk rakyat. Di tengah masa jabatan seorang presiden sudah berpikir untuk bisa mendapatkan periode keduanya. ”Kalau tidak berturut-turut tujuh tahu
DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Refly Harun mengaku sangat mendukung upaya untuk mengubah aturan pembatasan masa jabatan presiden. Dengan kata lain, dia setuju upaya untuk mengamendemen UUD 1945. Bukan menambah panjang periode kekuasaan presiden, melainkan malah memotongnya. ”Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun. Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” ujar Refly melalui youtube, Sabtu (13/3/2021) malam. Refly berpendapat bahwa dia melihat selama ini yang menjadi pangkal masalah adalah kesempatan berkuasa berturut-turut. Dalam praktiknya, hal ini membuat periode jabatan presiden tidak bisa efektif digunakan bekerja untuk rakyat. Di tengah masa jabatan seorang presiden sudah berpikir untuk bisa mendapatkan periode keduanya. ”Kalau tidak berturut-turut tujuh tahu