DEMOCRAZY.ID - Polri menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Ketua PPATK Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran rekening FPI merupakan wewenang mereka. "Bahkan tadi di (rapat) Komisi III sudah saya jelaskan kembali kalau penghentian sementara (pemblokiran) itu adalah wewenang PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013," kata Dian, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021). "Berdasarkan UU tersebut, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK selama pemblokiran sementara diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," tambahnya. Sebelumnya, Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu. "Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, ha
DEMOCRAZY.ID - Polri menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Ketua PPATK Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran rekening FPI merupakan wewenang mereka. "Bahkan tadi di (rapat) Komisi III sudah saya jelaskan kembali kalau penghentian sementara (pemblokiran) itu adalah wewenang PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013," kata Dian, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021). "Berdasarkan UU tersebut, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK selama pemblokiran sementara diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," tambahnya. Sebelumnya, Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu. "Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, ha