Back to Top
HUKUM

Polri Hentikan Usut Polisi Tewas Terduga Penembak Laskar FPI, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polri Hentikan Usut Polisi Tewas Terduga Penembak Laskar FPI, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Polri akan menghentikan penyidikan terhadap satu orang personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat orang Laskar FPI. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan polisi yang baru mengumumkan kematian terlapor berinisial SPZ yang meninggal pada 4 Januari. "Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidik itu sendiri, terlapor tetap tiga [orang]. Tentunya nanti dalam proses akhir, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP," kata Rusdi, Jumat (26/3). "Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," imbuh dia. Diketahui, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan ti
Baca selengkapnya

Penulis blog