DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa. "Jika melihat aturan UU dan AD/ART, maka secara administrasi KLB Moeldoko tak sesuai ketentuan atau ilegal. Demi menjaga akal sehat, keadilan, dan demokrasi, harusnya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, keputusan Kemenkuham sulit diprediksi. Keabsahan kubu Moeldoko, kata dia, tentu akan sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen yang mereka serahkan ke Kemenkumham. "Sementara ini kan kubu AHY masih resmi diakui Kemenkumham, kalau kubu KLB disahkan, artinya akan ada dua partai dengan nama yang sama. Karenanya, proses selanjutnya mestinya ditentukan melalui pengadilan," ujar Lucius saat dihubungi terpisah. Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demo
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa. "Jika melihat aturan UU dan AD/ART, maka secara administrasi KLB Moeldoko tak sesuai ketentuan atau ilegal. Demi menjaga akal sehat, keadilan, dan demokrasi, harusnya Kemenkumham menolak kepengurusan hasil KLB," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu, 31 Maret 2021. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, keputusan Kemenkuham sulit diprediksi. Keabsahan kubu Moeldoko, kata dia, tentu akan sangat ditentukan oleh kelengkapan dokumen yang mereka serahkan ke Kemenkumham. "Sementara ini kan kubu AHY masih resmi diakui Kemenkumham, kalau kubu KLB disahkan, artinya akan ada dua partai dengan nama yang sama. Karenanya, proses selanjutnya mestinya ditentukan melalui pengadilan," ujar Lucius saat dihubungi terpisah. Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demo