Back to Top
HUKUM

Pengacara HRS: Kami Sebagai Pihak Dizalimi Berhak Bicara Kasar!

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara HRS: Kami Sebagai Pihak Dizalimi Berhak Bicara Kasar!

DEMOCRAZY.ID - Jaksa telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang.  Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut HRS adalah pihak yang dizalimi. "Ya ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa yang kurang pantas. Kita sebenarnya sederhana saja sudah sampaikan bahwa pihak (Habib Rizieq) yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," kata Aziz seusai sidang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). "(Bahasa yang jaksa nilai tidak tepat) mungkin dungu, zalim, pandir, dan yang saya... yang kita masukin di situ sebagai eksepsi, ya," lanjutnya. Pihak HRS ingin menyampaikan tanggapan terhadap jaksa, namun tidak diperkenankan hakim.  Mengenai hal itu, Aziz tidak mempermasalahkan hal itu. "Ya tadi kita mau sampaikan cuma menurut KUHAP kan memang sudah tidak ada kesempatan lagi. Jadi ya nanti aja di pembelaan," ucap Aziz. Habib Rizieq dise
Baca selengkapnya

Penulis blog