Back to Top
HUKUM

Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3) sore.  "Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa Zulfikar. Ardi Pratama dinilai bersalah, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu diakuinya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Atas dasar itu, Ardi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap Zulfikar. Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, pada sidang berikutnya. "Kami mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan, yang muli
Baca selengkapnya

Penulis blog