Back to Top
HUKUM

Pakar: Keinginan HRS Sidang Tatap Muka Seharusnya Bisa Dipenuhi

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar: Keinginan HRS Sidang Tatap Muka Seharusnya Bisa Dipenuhi

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum Prof Asep Warlan Yusuf S.H, M.H menyarankan agar majelis hakim memenuhi keinginan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang memilih sidang secara tatap muka.  HRS selama ini bungkam hingga meninggalkan ruangan saat berlangsung sidang virtual. Prof Asep mengingatkan bahwa pengadilan merupakan lembaga pencari keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.  Dalam sisi ini, pengadilan juga wajib menjunjung keadilan bagi terdakwa. "Pengadilan itu mesti memperjuangkan hak-hak pencari keadilan termasuk terdakwa dan korban. Pengadilan harus independen, imparsial, menggali nilai yang tumbuh di masyarakat," kata Prof Asep, Senin (22/3). Selama proses persidangan kasusnya, HRS menolak mengikutinya karena diadakan secara daring.  HRS berkukuh ingin menjalani sidang tatap muka. Mengenai hal ini, Prof Asep merasa sudah semestinya pengadilan memenuhi keinginan terdakwa yang ingin mencari keadilan.  Dengan begitu maka pengadilan dapat memenuhi prinsip keadilan bagi terdakwa. &q
Baca selengkapnya

Penulis blog